REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait penggantian Panglima TNI pada Rabu (3/11). Pemerintah resmi mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon panglima yang diajukan presiden pada 4-5 November 2021.
"Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat," kata Puan Rabu (3/11)
Puan mengungkapkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang dilakukan Komisi I akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021. Hal tersebut dikatakan Puan telah diputuskan dalam Bamus.
Baca juga:
- Jenderal Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
- Profil Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi
- Andika Panglima TNI, Pengamat: Dudung Berpeluang Jadi KSAD
"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," ujarnya.
Puan menuturkan, sesuai UU TNI, persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR, tidak termasuk masa reses.
"Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno berharap DPR segera memproses Surpres yang baru dikirimkan hari ini. "Sebagaima kita tahu Hadi Tjahjanto telah memasuki akhir masa jabatan pada bulan November ini. Oleh karena itu, kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada ibu ketua DPR, bapak pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses," kata Pratikno, Rabu (3/11).
Pratikno mengaku sangat mengharapkan bisa memperoleh persetujuan dari DPR secepatnya. Sehingga pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan presiden. "Dan juga Presiden segera bisa melantik panglima TNI yang baru sebelum panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," kata dia.