Rabu 03 Nov 2021 10:17 WIB

PPKM Level 1: Kapasitas Mal 100 Persen, Masjid 75 Persen

Tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Rep: Mimi Kartika, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Warga usai menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kini kasus COVID-19 aktif di Indonesia sudah di bawah satu persen atau 96,3 persen dari empat juta orang Indonesia yang terpapar COVID-19 dinyatakan sembuh.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Warga usai menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19, kini kasus COVID-19 aktif di Indonesia sudah di bawah satu persen atau 96,3 persen dari empat juta orang Indonesia yang terpapar COVID-19 dinyatakan sembuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh wilayah di DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota turun ke kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19. Terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada daerah yang masuk level 1, seperti kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku selama 2-15 November 2021.

Baca Juga

Pada diktum keenam Inmendagri 57/2021 huruf g disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Ketentuan kapasitas 100 persen ini juga berlaku bagi supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Sedangkan, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pun dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung berkategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran/rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Untuk masuk mal maupun setiap tempat di dalam mal seperti restoran atau bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna skrining semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga : Penyebab Vaksinasi Covid Usia 6-11 Tahun Belum Bisa Dimulai

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lainnya yang masuk kriteria level 1, antara lain, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten; Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah; serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Perihal aktivitas publik yang sudah dibuka 100 persen, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, agar masyarakat mengikuti setiap aturan dalam inmendagri tersebut

"Semua serba-bertahap. Ikuti saja aturan pembatasan yang ada dalam Inmendagri terbaru nomor 57/2021," kata Wiku saat dikonfirmasi Republika, Selasa (2/11).

photo
Angka Kematian Covid-19 DKI Jakarta Selama PPKM - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement