REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap kebijakan terbaru terkait dengan skrining bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia. Salah satunya penyesuaian durasi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi menjadi tiga hari. Sedangkan, bagi pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh kewajiban karantina tetap berlaku lima hari.
"Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/11).
Wiku mengungkapkan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo juga kewajiban tes ulang atau RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina juga berlaku sesuai masa durasi karantina masing-masing.
Menurut dia, tes ulang RT PCR kedua atau exit test dilakukan pada hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari.
Selain itu, kebijakan lainnya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya, yakni kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan serta kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru," kata Wiku.