Selasa 02 Nov 2021 09:54 WIB

Gong Si Bolong Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya tak Benda

Gong Si Bolong merupakan seni gamelan khas kota Depok, Jawa Barat.

Tugu Gong Si Bolong. Seni gamelan khas Depok, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda 2021.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tugu Gong Si Bolong. Seni gamelan khas Depok, Jawa Barat itu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gong Si Bolong telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya tak benda Indonesia. Seni gamelan itu merupakan khas Kota Depok di Provinsi Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Eko Herwiyanto, Gong Si Bolong termasuk 289 karya budaya dari 28 provinsi yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb). Keputusan itu diambil dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya tak Benda Indonesia 2021 yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga

"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," katanya, dikutip dari siaran pers pemerintah kota yang diterima di Depok, Selasa.

Eko menjelaskan, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 di areal tegalan tidak jauh dari air terjun kecil Tanah Baru. Menurut dia, Gong Si Bolong merupakan hasil akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi.

Musiknya bernuansa Sunda dan nyanyiannya menggunakan bahasa Betawi. Eko menuturkan bahwa pertunjukan Gong Si Bolong sampai sekarang masih digelar.

"Masih digunakan sebagai musik pengiring Tari Topeng," kata Eko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement