REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen persen atau naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 mencapai 30,8 persen. Kenaikan atau peningkatan karena didorong pelonggaran PPKM.
"Kenaikan tertinggi pada hotel bintang lima sebesar 19,2 persen dari Agustus ke September 2021," kata Kepala BPS DKI Jakarta Buyung Airlangga di Jakarta, Senin (1/11).
Menurut Buyung, jika mencermati periode sebelumnya, status PPKM di Jakarta diturunkan dari level empat menjadi level tiga, pada 24-30 Agustus 2021. "Saat pelonggaran PPKM level tiga, perhotelan sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi saat itu mencapai 50 persen," katanya.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan September 2020, tingkat hunian kamar hotel di Jakarta naik 3,6 persen. Sebab saat itu, rata-rata tingkat hunian hotel untuk kategori bintang satu hingga lima mencapai 39 persen.
Sedangkan rata-rata lama menginap tamu hotel pada September 2021 mencapai 2,15 hari atau naik 0,10 hari dibandingkan Agustus 2021. Kenaikan lama menginap tersebut dikontribusikan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang empat yakni 2,58 hari dan bintang lima 2,52 hari.
Berdasarkan jenis tamu, rata-rata lama menginap tamu asing relatif lebih lama dibandingkan tamu lokal. "Kebijakan pemerintah yang mewajibkan karantina bagi warga negara asing yang baru datang dari luar negeri menyebabkan tamu asing cenderung menginap lebih lama," imbuhnya.