REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan hingga kuartal III 2021 sebesar Rp 4,90 miliar belum dibayarkan sama sekali.
"Kami tidak tahu kenapa anggaran insentif nakes di Bangka Selatan sama sekali belum dibayarkan," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Babel Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Senin (1/11).
Ia mengatakan, insentif nakes daerah untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Babel hingga kuartal III 2021 sudah terealisasi Rp 27,28 miliar atau sekitar 52 persen dari Rp 52,06 miliar. Dengan rincian nakes provinsi Rpb5,30 miliar dan sudah dibayar Rp 3,14 miliar.
Insentif nakes di Kabupaten Bangka Rp 6,48 miliar dan yang telah dibayar Rp 5,55 miliar, Belitung Rp 10,75 miliar dan terserap Rp 4,89 miliar, Pangkalpinang Rp 16 miliar terserap Rp 8,30 miliar. Selanjutnya insentif nakes di Kabupaten Bangka Tengah sebesar Rp 3,65 miliar dan telah terserap Rp 2,65 miliar dan Belitung Timur Rp 4,43 miliar terserap Rpb2,75 miliar, sementara Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 4,90 miliar dan belum terserap sama sekali.
"Isentif nakes Bangka Selatan belum terserap, sementara untuk Bangka Barat memang tidak ada alokasi untuk insentif nakesnya," kata Edih.
Ia mengatakan, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 Babel pada 2021 yang bersumber dari DAU dan DBH sebesar Rp345,85 miliar terserap Rp 112,01 miliar atau sekitar 32,39 persen. "Alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 Babel meliputi, penanganan Covid-19 senilai Rp 105 miliar, dukungan vaksinasi Rp 48,72 miliar, dukungan pada kelurahan Rp 21,83 miliar, insentif nakes Rp 52,06 miliar dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas Rp 118,22 miliar," kata Edih.