Selasa 02 Nov 2021 00:32 WIB

Kembali Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan

Ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya bersama dengan pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kembali menjalani pemeriksaa terkait kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan kedua kalinya, Rachel dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan 38 pertanyaan. 

“Dari pagi prosesnya dan sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan kasusnya sudah naik sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Masih sama seputar kronologis dan lain-lain," ujar kuasa hukum, Indra Raharja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).

Meski sudah menjalani dua kali pemeriksaan, Indra menyebut, kemungkinan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Hanya saja, dia belum dapat dipastikan waktu pemeriksaan akan dilakukan. 

Pihaknya, kata dia, hanya menunggu surat panggilan pemeriksaan berikutnya dari penyidik Polda Metro Jaya. "Kemungkinan ada, kemungkinan ada dan kita tunggu saja panggilannya. Belum ada (jadwal), nanti kita tunggu," tutur Indra.

Diketahui, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat. Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) lalu dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Kemudian, dari hasil pemeriksaan perdana tersebut, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di Undang-undang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Wabah Penyakit.

"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ungkap Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement