Merespons temuan BPK, pemerintah urung menarik kelebihan dana insentif yang diterima 8.961 nakes pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan hal itu, Senin (1/11).
"Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer, red.) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Budi.
Budi mengatakan, mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua BPK RI Agung Firman dengan pertimbangan bahwa para penerima kelebihan dana insentif masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan. Ia mengatakan, ke depannya persoalan tersebut akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.
"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," katanya.
Budi berpesan kepada seluruh nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak perlu khawatir dengan persoalan itu.
"Buat para nakes, saya titip tidak perlu khawatir, duitnya tidak akan ditarik kembali tetap konsentrasi kerja dan semoga sehat selalu," katanya.