REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan pentingnya perseroan perorangan dan kemudahan berusaha bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil di Kalimantan Timur.
"Kami mengajak para pelaku usaha di Kalimantan Timur untuk mendaftarkan secara langsung perseroan perorangan ke Kemenkumham," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada kegiatan sosialisi perseroan perorangan dan seminar kemudahan berusaha yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10).
Melalui sosialisasi tersebut, Kemenkumham berharap dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Cahyo mengatakan, pandemi Covid-19 yang telah terjadi hampir dua tahun membawa dampak yang tidak sehat terhadap perekonomian nasional. Akibatnya, banyak perusahaan harus memangkas jumlah karyawan agar tetap bisa bertahan.
Melihat kondisi tersebut, Kemenkumham melalui Ditjen AHU mengikuti arahan Presiden agar melakukan penyederhanaan birokrasi regulasi guna memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat di Tanah Air. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 undang-undang, Pemerintah mengenalkan badan hukum baru berupa perseroan perorangan.
Perseroan perorangan merupakan sebuah sarana yang dapat dipilih oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Sebagai sebuah terobosan baru dan satu-satunya di dunia yang berbadan hukum, perseroan perorangan memiliki sejumlah keunggulan. Secara umum pada tanggal 8 Oktober 2021 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.Laoly telah meluncurkan perseroan perorangan beserta aplikasi yang ramah penggunaan.
"Sejak peluncuran itu para pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berbadan hukum," ujarnya.
Sosialisasi perseroan perorangan di Kalimantan Timur tersebut merupakan arahan langsung dari Menkumham agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang dengan maksimal.