REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung langkah pemerintah pusat yang menghapus cuti Natal pada tanggal 24 Desember tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 mengingat akhir tahun masyarakat banyak yang memilih untuk berlibur.
"Mang Oded ikut ke pusat (cuti Natal, Red)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan saat meninjau vaksinasi di Mesjid Pusdai Jabar, Jumat (29/10).
Jelang akhir tahun yang diperkirakan masyarakat banyak berlibur, ia menuturkan pihaknya akan menggunakan kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan pada akhir tahun 2020. Bahkan apabila diperlukan maka kegiatan penyekatan jalan dapat dilakukan kembali.
"Masa libur kita tetap yang namanya libur Desember Insya Allah sesuai SOP (standar operasional prosedur) tahun lalu dipakai pokoknya ketat jangan sampai lengah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru (Nataru). Di antaranya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.