Jumat 29 Oct 2021 08:18 WIB

Ratusan Pemuda Tolak Beroperasinya PT Tambang Mas Sangihe

Luas izin tambang tersebut 42 ribu hektare atau lebih dari separuh Pulau Sangihe.

Sejumlah aktivis berunjuk rasamenuntut Pemprov. Sulut mencabut izin tambang emas di Pulau Sangihe (ilustrasi) karena bertentangan dengan sejumlah Undang-undang (UU) terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ilustrasi)
Foto: ANTARA /ADWIT B PRAMONO
Sejumlah aktivis berunjuk rasamenuntut Pemprov. Sulut mencabut izin tambang emas di Pulau Sangihe (ilustrasi) karena bertentangan dengan sejumlah Undang-undang (UU) terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANGIHE -- Ratusan pemuda di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terdiri atas mahasiswa Politeknik Nusa Utara bersama kelompok pemuda terhimpun dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Selamatkan Sangihe (KAMPASS) menggelar aksi damai. Aksi yang mereka lakukan adalah menolak PT Tambang Mas Sangihe (TMS) beroperasi di daerah ini.

"Kami pemuda dan pemudi warga Kabupaten Sangihe menolak PT TMS beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata peserta aksiAlfred Pontolondo, di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (28/10).

Baca Juga

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Sekda Melanchton Wolff, peserta aksi tersebut menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Sangihe selama ini sudah nyaman dengan mengelola sendiri sumber daya alam yang melimpah di laut dan darat. Pulau Sangihe memiliki hutan lindung Sahendarumang sebagai sumber air yang menghidupi masyarakat. Serta merupakan tempat tinggal satwa endemik yang dilindungi dan kini sudah mulai terancam.

Situasi yang nyaman tersebut kini terusik dengan hadirnya izin tambang yang dimiliki oleh PT TMS. Luas izin tersebut 42 ribu hektare atau lebih dari separuh Pulau Sangihe yang akan dikelola selama 33 tahun. "Kami akan terus berjuang agar izin tambang yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba ESDMNomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang diberikan kepada PT TMS segera dicabut atau dibatalkan," kata Pontolondo.

Aksi berlangsung dengan damai di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe dan aspirasinya diterima Sekda Melanchton Wolff bersama forum koordinasi pimpinan daerah. Sedangkan di gedung DPRD peserta aksi diterima oleh sejumlah anggota DPRD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement