REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta mendorong pengelola museum di Ibu Kota untuk mengadopsi teknologi informasi. Ini guna menghadapi dampak pandemi Covid-19 agar tetap bangkit memanfaatkan momentum penyesuaian PPKM level dua.
"Perlunya sebuah adaptabilitas dan fleksibilitas dalam aktivitas sehari-hari," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Menurut dia, insan kebudayaan baik seniman, pemerhati, pengamat seni budaya diharapkan memahami kondisi pandemi Covid-19. Apalagi berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, lanjut dia, sektor seni budaya merupakan sektor yang terkena dampak dominan pandemi Covid-19.
"Seni budaya adalah yang paling terkena dampak, paling dominan imbas pandemi Covid-19," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Laboratorium Industri Kreatif Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Apriana Murwanti mengatakan museum wajib memberikan pengalaman luar biasa unik dan pengalaman eksklusif sehingga membuat pengunjung merasakan ikatan emosional.
Caranya, lanjut dia, pengelola museum tidak lagi menekankan balik modal, namun menjual pengalaman. "Yang ditekankan adalah kenangan dan 'brand' bukan penjualan tiket. Konten dan relasi, bukan promosi. Kemudian, pengalaman dan kebutuhan konsumen," ucapnya.
Sementara itu, Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Mis Ari mengatakan pihaknya melakukan sejumlah inovasi memanfaatkan teknologi yang tidak membutuhkan biaya besar.
Misalnya, kata dia, melakukan kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial dengan modal utama koneksi internet dan telepon seluler.
Pihaknya juga mendokumentasikan koleksi museum dalam bentuk digital dengan menggunakan dana bantuan dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Kami mendekatkan jarak museum kepada publik melalui adaptasi teknologi informasi. Jika tidak mengikuti perkembangan teknologi, pilihan lainnya kita bisa mati, kami tidak mau museum mati karena pandemi, meski keterbatasan alat," katanya.
Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 tentang PPKM level dua. Dalam keputusan itu, salah satu pelonggaran yang diberikan adalah membuka lokasi seni budaya dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.