Kamis 28 Oct 2021 12:22 WIB

Polri Waspadai Transaksi Kripto Untuk Peredaran Narkoba

Di masa pandemi transaksi narkoba malah marak.

Petugas menyusun barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis kasus narkoba di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/10/2021). Polrestabes Medan mengamankan delapan orang tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 23 kg, satu senjata api jenis revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai sekitar Rp41 juta.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Petugas menyusun barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis kasus narkoba di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/10/2021). Polrestabes Medan mengamankan delapan orang tersangka dan menyita sabu-sabu seberat 23 kg, satu senjata api jenis revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai sekitar Rp41 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid 19 tidak menyurutkan peredaran Narkoba di Indonesia, bahkan ada kecenderungan meningkat. Untuk itu, Polri meminta masyarakat mewaspadai peredaran narkoba yang kini memanfaatkan media sosial dan menggunakan transaksi cryptocurrency yang sudah dilacak.

Demikian benang merah pemikiran yang mengemuka dalam webinar bertajuk "Geliat Narkoba Dalam Bayangan Corona", yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, Rabu (27/10) siang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam sambutannya yang dibacakan Karo PID Brigjen Pol. M. Hendra Suhartiyono mengingatkan, keberlangsungan masa depan bangsa dapat terancam penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi bangsa sebagai penyambung perjuangan rakyat dan pimpinan di masa depan.

Menurut Argo, permasalahan narkoba di Indonesia bersifat urgent dan kompleks, karenanya tergolong dalam kejahatan  luar biasa, extra ordinary crime. 

Ia menunjuk hasil temuan PPATK yang mempublish rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun. Belum lagi ada penggagalan peredaran 1.120 kg narkoba jenis sabu. 

"Pekan lalu sebanyak 1,32 ton narkoba jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dengan estimasi nilai Rp6,85 miliar," sambung Argo.

Serangkaian fakta itu, sambung Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, tentu mengundang keprihatinan kita semua. 

Baca juga : Waspadai Aset Kripto Saat Ekonomi Global Mulai Pulih

Argo mengutip Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Raharjo yang menyampaikan keprihatinannya di tengah situasi pandemi Covid 19 peredaran narkoba makin marak, seolah mencari lengah aparat penegak hukum.

Senada dengan Argo, Kombes Pol. I Ketut Arta, S.H. dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menambahkan, pandemi Covid 19 tidak berdampak terhadap penurunan kasus penyalahgunaan Narkoba. Bahkan penyitaan yang dilakukan Polri untuk barang bukti Narkoba jenis shabu terjadi peningkatan penyitaan yang sangat signifikan.

"Tahun 2019 ada 43.957 kasus dengan 52.222 tersangka. Tahun 2020 ada 44.398 kasus dengan 57.459 tersangka," terang Artha.

Ia juga mengungkapkan, sedikitnya 40-50 setiap hari atau 15 ribu orang per tahun meninggal karena jadi korban penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, menurut Kombes Pol. I Ketut Artha perlu diwaspadai ancaman kejahatan cyber, yaitu: a. Peredaran narkoba melalui medsos dan website; b. Peredaran narkoba melalui jaringan  internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak; dan c. Transaksi menggunakan cryptocurrency melalui internet yang tidak mudah dilacak, dan identitas tersembunyi.

Selain itu, lanjut Artha, perlu antisipasi untuk penyalahgunaan narkoba jenis baru, penggunaan situs-situs dan web untuk melakukan transaksi narkoba, serta penggunaan cryptocurrency sebagai media pembayaran bisnis Narkoba.

Adapun Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol. I Wayan Sugiri mengemukakan, 80% peredaran Narkoba menggunakan jalur laut. Terbanyak di Pulau Sumatera.

Mengenai peredaran narkoba di Lapas, I Wayan Sugiri menampik spekulasi tersebut. "Kalau pengendali ya ada yang di Lapas, tapi barangnya tidak di sana," terang Sugiri.

Baca juga : Bandara Khartoum Ditutup di Tengah demonstrasi di Sudan

 

 

sumber : Rilis I
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement