Rabu 27 Oct 2021 19:31 WIB

Ketua DPD RI: Presidential Threshold Terbaik adalah 0 Persen

Ketua DPD mengatakan ambang batas 0 persen agar semua parpol bisa usung capres.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Foto:

Dia mengungkapkan, mengapa ada batas keterpilihan, lanjut LaNyalla, karena untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Itu diatur dalam UUD hasil amendemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4).Sedangkan terkait pencalonan, UUD hasil amendemen jelas menyatakan tidak ada ambang batas.  

Karena dalam Pasal 6A Ayat (2) disebutkan; "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

"Artinya setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan," katanya.

Namun kemudian semakin salah kaprah dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang malah mengatur tentang ambang batas pencalonan. Yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Dalam Undang-Undang tersebut, di Pasal 222 disebutkan; "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

"Jadi selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan siapa, di Pasal tersebut juga terdapat kalimat; 'pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Ini membuat komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR tersebut diambil dari komposisi lama atau periode 5 tahun sebelumnya'," jelas Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Menurut LaNyalla pasal tersebut aneh dan menyalahi Konstitusi. Undang-Undang Pemilu tersebut jelas bukan derivatif dari Pasal 6A UUD hasil amendemen. Jadi, kata dia, selama Undang-undang ini berlaku, maka Pilpres Tahun 2024, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan, juga menggunakan basis suara pemilu tahun 2019 kemarin, atau basis hasil suara yang sudah "basi". 

Padahal di tahun 2024, ada partai baru peserta pemilu. "Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres. Padahal, amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung kepada partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Melihat fakta-fakta yang ada, LaNyalla berharap FGD yang dilakukan DPD bisa menjadi pemantik kesadaran seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan terdidik di perguruan tinggi, untuk memikirkan secara serius masa depan bangsa ini, demi Indonesia yang lebih baik. Demi Indonesia yang mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

"Itulah alasan saya datang ke kampus-kampus untuk berbicara soal konstitusi, karena sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu hingga saat ini saya sudah keliling ke 33 Provinsi di Indonesia untuk menemukan kesimpulan bahwa semua permasalahan di daerah sama. Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan, setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ketidakadilan sosial," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement