Rabu 27 Oct 2021 00:23 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jember

Polres Jember menangkap pelaku pengedar dan nominal Rp 2,7 juta uang palsu

Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (ilustrasi).  Aparat kepolisian menangkap pelaku yang diduga menjadi sindikat pengedar uang palsu di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang disita petugas.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (ilustrasi). Aparat kepolisian menangkap pelaku yang diduga menjadi sindikat pengedar uang palsu di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang disita petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Aparat kepolisian menangkap pelaku yang diduga menjadi sindikat pengedar uang palsu di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan barang bukti yang disita petugas.

"Kami mengagalkan sindikat peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku berinisial JN dan menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp2.750.000 di Kecamatan Ledokombo," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin di Jember, Selasa (26/10) malam.

Menurutnya pelaku berinisial JN (31), warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, yang diduga menjadi pengedar uang palsu tersebut ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.

"Pengungkapan dan penangkapan pelaku yang berinisial JN bermula dari laporan masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli uang palsu," tuturnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita polisi sebanyak 25 lembar uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016, kemudian dua lembar uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp 5 ribu tahun emisi 2016.

"Tersangka mengaku membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000 dan uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," katanya.

Arif mengatakan tersangka telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli, dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement