REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di Cengkareng, Jakarta Barat. Kos-kosan ini diduga dijadikan sebagai markas para penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penagih pinjol diduga beralih ke kos-kosan setelah banyaknya penggerebekan kantor pinjol ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan di dua kamar kos ini terdapat beragam aplikasi pinjol.
"Dalam dua kamar terdapat empat aplikasi pinjol ilegal, ada empat orang yang diamankan akan kita bawa ke kantor akan kita lakukan penyelidikan," jelas Aulia dalam keterangannya, Senin (25/10).
Menurut Aulia, para penagih melakukan penagihan ke nasabah dari rumah kos ini. Ia menduga, rumah kos yang disalahgunakan ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat. Dari komplotan penagih ini, seorang korban pernah membuat laporan meminjam uang Rp 1 juta dan diharuskan melunasi sampai Rp 20 juta.
Dalam aksinya para penagih kerap menebarkan ancaman, meski korban sudah bayar banyak. Bahkan korban diancam akan disantet dan mengirimkan foto-foto tak senonoh. Setidaknya seorang penagih bisa menangani 5-10 orang per hari. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk proses penyelidikan.
"Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon anda," tutup Auliansyah.
Baca juga : Lazismu: Bantuan bagi Korban Pinjol Masih Sangat Terbatas