REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 44 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan pascaditerjang angin kencang di Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Ahad (24/10) pukul 16.30 WIB. Adapun rincian kerusakan rumah warga meliputi 18 unit rumah dengan kategori rusak berat, delapan unit rumah rusak sedang, dan 18 unit rumah rusak ringan.
"Selain menyebabkan kerusakan rumah warga, berdasarkan laporan yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto sebanyak 88 KK terdampak, di antaranya dua orang menderita luka ringan atas kejadian ini," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/10).
Ia menambahkan, hujan yang mengguyur dengan intensitas cukup tinggi disertai angin menjadi pemicu fenomena cuaca ini.
Merespons hal ini, dia melanjutkan, BPBD Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kaji cepat dan memberikan penanganan terhadap korban terdampak.
Selain itu, dia menambahkan, tim BPBD Kabupaten Mojokerto berserta tim gabungan dibantu dengan masyarakat melakukan perbaikan rumah warga yang rusak. Salah satunya dengan memberikan bantuan terpal untuk material sementara yang bisa digunakan untuk menutupi celah lubang di atap rumah yang rusak. Merujuk dengan informasi prakiraan cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kabupaten Mojokerto masih berpotensi hujan dengan intensitas ringan hingga tiga hari kedepan (27/10).
Sementara itu, Berdasarkan analisis InaRisk juga terdapat 18 Kecamatan termasuk Kecamatan Jetis di Kabupaten Mojokerto memiliki potensi bahaya cuaca ekstrim dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi. "Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan siap siaga terhadap ancaman bencana pada saat peralihan musim (pancaroba)," ujarnya.
Kemudian bagi para pemerintah daerah setempat maupun pemangku kebijakan diimbau untuk bisa melakukan pembersihan ataupun pemotongan ranting pohon yang sudah rimbun. Terutama pohon yang berada pada jalan arteri.