Senin 25 Oct 2021 14:32 WIB

Pemkot Jakarta Utara Kembali Buka 77 RPTRA Secara Bertahap

Pembukaan ini seiring kian melandainya kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Anak-anak bermain di RPTRA (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anak-anak bermain di RPTRA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta kembali membuka 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan penerapan protokol kesehatan secara bertahap pada 23 Oktober hingga 1 November 2021. Pembukaan ini seiring kian melandainya kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Pembukaan RPTRA di Jakarta Utara secara bertahap itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA pada saat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga

"Situasi pandemi mulai melandai dan status PPKM di Jakarta sudah diturunkan menjadi level 2 sehingga 77 RPTRA di Jakarta Utara dibuka kembali untuk masyarakat umum dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal," kata Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Utara Noer Subchan di Jakarta, Senin (25/10).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat membuka RPTRA dengan sejumlah persyaratan ketat pada 19 Oktober 2020. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama ditutup kembali kembali karena terjadinya lonjakan kedua kasus Covid-19.

Karena itu demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 lagi, sejumlah persyaratan harus dipatuhi pengunjung selama berada di area RPTRA. Yaitu harus dalam kondisi sehat, menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19, menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) serta melakukan pengukuran suhu tubuh.

Adapun sejumlah RPTRA yang akan dibuka di Jakarta Utara antara lain RPTRA Sungai Bambu, RPTRA Nirmala, RPTRA Rasela, RPTRA Sunter Muara, dan RPTRA Rorotan Indah. Jam operasional RPTRA di masa PPKM Level 2 akan dimulai pada pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. 

Anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki area RPTRA dengan syarat didampingi orang tuanya yang sudah divaksinasi Covid-19. Seperti yang terlihat di RPTRA Rorotan Indah, Cilincing, Jakarta Utara, sekitar 15 orang mendatangi RPTRA tersebut di hari pertama pengoperasian kembali RPTRA oleh pemerintah kota Jakarta Utara.

Pengelola RPTRA Rorotan Indah, Citra menyatakan rasa syukurnya karena RPTRA sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Tak hanya itu, pengelola RPTRA Rorotan Indah berkomitmen memastikan pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk dan lainnya.

Citra mengatakan, pengelola juga akan melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan wajib vaksinasi bagi pengunjung yang datang sebagai bagian dari protokol kesehatan.

"Warga yang datang harus sudah divaksinasi dan disiplin prokes Covid-19. Kami akan tetap mengawasi dan mengatur alur pergerakan orang untuk mencegah terjadinya kerumunan. Kemudian juga rutin menyemprotkan cairan disinfektan di setiap sudut area RPTRA," ujar Citra.

"Pastinya senang banget bisa berinteraksi lagi dengan pengunjung RPTRA yang kebanyakan dari warga setempat. Selama ditutup, area RPTRA tetap dijaga kebersihan dan keindahannya bahkan ditambah berbagai jenis tanaman hias, cabai, dan juga dilengkapi dengan budi daya ikan," ujar Citra pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement