Senin 25 Oct 2021 07:22 WIB

Hari Ini 13 Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

Sebelumnya sistem ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, dan kini menjadi 13.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai hari ini, Senin (25/10), kebijakan ganjil-genap (gage) dua sesi diberlakukan pada 13 ruas jalan. Sebelumnya sistem ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

"Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Senin (25/10).

Baca Juga

Sambodo berpesan, bagi pengendara roda empat yang mau melintas di Jakarta perlu mengingat hal ini. Karena hari ini tanggal 25, maka yang bisa melintas di 13 ruas jalan itu adalah mobil dengan pelat ganjil. Mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. "Kalau nekat, akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE," tegas Sambodo.

Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pagi. Kemudian dilanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. 

Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:

 

1. Jl Sudirman

2. Jl MH Thamrin

3. Jl Rasuna Said

4. Jl Fatmawati

5. Jl Panglima Polim

6. Jl Sisingamangaraja

7. Jl MY Haryono

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl S Parman

10. Tomang Raya

11. Jl Gunung Sahari

12. Jl DI Panjaitan

13. Jl Ahmad Yani

Baca juga : Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement