Ahad 24 Oct 2021 17:20 WIB

Kota Cirebon Kejar Target Vaksinasi Lansia

Saat ini capaian vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Cirebon sebesar 55,72 persen

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Gita Amanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus mengejar capaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia (lansia). (ilustrasi)
Foto: Diskominfo Kota Cirebon
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus mengejar capaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia (lansia). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus mengejar capaian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia (lansia). Pelaksanaan tracing juga akan ditingkatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menyebutkan saat ini capaian vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Kota Cirebon sebesar 55,72  persen. Jumlah itu hampir mencapai target untuk menaikkan posisi Kota Cirebon menjadi level 1 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga

"Untuk mencapai level 1, capaian vaksinasi lansia minimal harus 60 persen,’’ kata Agus, Ahad (24/10).

Itu berarti, Kota Cirebon hanya membutuhkan sedikitnya 4,28 persen lagi target vaksinasi Covid-19 untuk lansia. Target capaian vaksinasi Covid-19 bagi lansia diharapkan tercapai pada pekan pertama November 2021.

Selain mengejar target vaksinasi Covid-19 untuk lansia, Pemkot Cirebon juga meningkatkan pelaksanaan tracing terhadap kasus positif Covid-19. "Dari satu kasus positif, diharapkan bisa 15 orang yang ditracing,’’ tukas Agus.

Upaya mengejar capaian target vaksinasi Covid-19 bagi lansia dan peningkatan tracing itu dilakukan agar Kota Cirebon bisa berada pada level 1 PPKM Jawa dan Bali. Saat ini, Kota Cirebon masih berada di level 2 PPKM Jawa Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.

Agus mengungkapkan, berdasarkan assessment dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), semua indikator menyatakan Kota Cirebon sudah berada di level 1. Namun, dari segi tracing serta vaksinasi Covid-19 untuk lansia, Kota Cirebon masih kurang.

Sementara itu, berada di level 2 penerapan PPKM Jawa Bali, sejumlah pelonggaran telah dilakukan di Kota Cirebon, termasuk bagi anak-anak. Kini, anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, meski harus didampingi orang tua.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443 / SE.105-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyakit Covid 19 di Kota Cirebon. Surat tersebut tertanggal 19 Oktober 2021.

Selain itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diizinkan buka. Namun, orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

"Anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua,’’ kata Azis dalam surat edarannya itu.

Bagi pengelola bioskop, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop pun dibatasi maksimal 70 persen.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk jam operasional tempat wisata, dibuka mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Pihak pengelola/penanggung jawab wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. "Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan didampingi orang tua,’’ tukas Azis.

Sementara itu, untuk tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen dan protocol kesehatan yang ketat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement