REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua (Waka) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengemukakan, usulan penamaan salah satu jalan di Menteng, Jakarta Pusat, dengan nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk merupakan hal yang positif dan berhubungan dengan persahabatan antarnegara.
Menurut Taufik, usulan nama itu merupakan langkah mempererat hubungan bilateral pemerintah Indonesia dan Turki. Hal itu terkait nama presiden pertama Indonesia, Ahmed Sukarno yang bakal dijadikan nama di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.
"Itu kan kita gak ada urusan sama sekulernya, tapi kita urusan dengan persahabatannya," kata politikus Partai Gerindra DKI itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/10).
Dia menilai, wacana penamaan jalan itu baik sebagai bentuk persahabatan kedua negara. "Kenapa enggak sih gitu loh, kan Turki bikin nama Sukarno kan, ya baleslah kebaikan orang, harus dibalas dengan cara baik," kata Taufik.
Dia mengajak masyarakat untuk menyikapi secara bijak perihal usulan nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk. Hal itu lebih karena merupakan bentuk saling menghargai antarnegara, terlebih usulan itu datangnya dari otoritas Turki.
"Kita urusannya dengan persahabatannya, kan memang nama jalan di Turki ada nama Sukarno, bahkan jangan-jangan ada nama bapak pahlawan lain di Turki kan gitu. Nama itu kan usulan dari Turki, ya kita terima dong usulannya, jangan Anda protes dengan usulannya" kata Taufik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bersurat ke KBRI Turki di Ankara soal rencana penamaan jalan di Jakarta menjadi Jalan Ataturk yang diambil dari nama Mustafa Kemal Pasha.
"DKI sudah menyampaikan surat ke Dubes Indonesia untuk Turki menyampaikan bahwa kami tentu menghargai, menghormati usulan nama yang disampaikan oleh pemerintah Turki," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis (21/10) malam WIB.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu menegaskan, dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa di Jakarta ada aturan terkait dengan penamaan jalan. Di antaranya, adanya proses diskusi dengar pendapat dengan masyarakat jika timbul kontroversi. Mengacu aturan tersebut, pergantian nama jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok organisasi maupun inisiatif pemerintah daerah.
Selanjutnya, usulan tersebut terlebih dulu dikaji oleh Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman dan Bangunan. Ada beberapa kriteria penilaian, yaitu kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan, nilai ketokohan, sifat nama promosi yang dipilih, dan mudah dikenal masyarakat.
Selain itu, tidak bertentangan dengan nilai kesopanan dan ketertiban umum, serta mendapat izin dari ahli waris. Karena itu, Riza menyampaikan, Pemprov DKI berharap nama jalan yang diusulkan adalah nama kota. Misalnya, Istanbul atau Ankara, bukan nama tokoh.
"Kami berharap seperti nama yang kami berikan di Casablanca, dulu dengan pemerintah Maroko, jadi bukan nama tokoh tapi nama kota," kata Riza.