Sabtu 23 Oct 2021 05:53 WIB

Disikat Mafia, Puluhan Anak Yatim Terancam Kehilangan Rumah

Beberapa anak yatim jadi korban kekerasan oknum yang turut mengawal eksekusi paksa.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Spanduk tanda penyegelan tertempel di pagar rumah. (Ilustrasi)
Foto:

Ternyata pihak, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Mirdas selaku tereksekusi. Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan di Kota Deltasmas Bekasi, tapi yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah beserta tanahnya di kawasan Kota Wisata, Bogor yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.

Padahal saat itu, lanjut Mirdas, pihaknya masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Sehingga dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum pihaknya dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya.

“Kita mencari keadilan jangan sampai sekolah Islam dibuat semena-mena mentang-mentang ada yang kuat. Ini perampasan-perampasan seperti ini harus disetop harus, disuarakan tindakan merekayasa seperti menjalani hukum, padahal mafia,” tegas Mirdas.

Diketahui dua buah bangunan rumah beserta tanahnya yang ditempati anak-anak yatim itu telah beralih kepemilikan atas nama Henricus Samodra. Dalam surat pemberitahuan eksekusi tertera ‘Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.111/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 111 No.31 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor’. 

 

Kemudian Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.112/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 112 No.32 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor’. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement