Jumat 22 Oct 2021 05:54 WIB

Temui KPK, Bappenas Ingin Kurangi Beban APBN  

Pemerintah ingin menghindari dobel bahkan triple subsidi terhadap waste to energi.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kiri) berjalan bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) usai melakukan rapat bersama dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rapat yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu membahas beberapa hal, salah satunya adalah upaya untuk mencegah beban APBN agar tidak semakin berat.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kiri) berjalan bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) usai melakukan rapat bersama dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rapat yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) itu membahas beberapa hal, salah satunya adalah upaya untuk mencegah beban APBN agar tidak semakin berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa medatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, pertemuan membahas pencegahan agar beban terhadap APBN itu tidak semakin berat, terutama dalam hal subsidi.

"Ini subsidi-subsidi sampah cukup besar, ke depan kami akan kurangi dan solusinya sudah ada sudah dipraktikkan di berbagai tempat," kata Suharso Monoarfa di Jakarta, Rabu (21/10).

Suharso mengatakan, pemerintah ingin menghindari dobel bahkan triple subsidi terhadap waste to energi. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, keduanya juga membahas bagaimana untuk mengefektifkan anggaran pendidikan terutama anggaran kursi pendidikan.

"Seperti kita ketahui keputusan mahkamah konstitusi pada waktu itu bahwa anggaran untuk kursi pendidikan memang hanya untuk kursi pendidikan, tidak ada untuk kedinasan. Nah itu kita sedang membahas," katanya.

Dia melanjutkan, pertemuan dengan KPK juga dilakukan menyusul keikutsertaan bappenas dalam strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) yang dipimpin KPK. Dalam pertemuan itu, Bappenas juga sekaligus membahas remunerisasi atau insentif penanganan perkara.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, remunerisasi merupakan rencana yang akan dilakukan terhadap kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan hakim. Dia mengatakan, saat ini, biaya penanganan perkara serta cara mengklaimnya berbeda dinsetiap instansi

"Jadi kami usulkan beberapa opsi itu artinya kalau sudah remonerasinya cukup biaya penanganan perkara cukup, cara mengklaimnya mudah, kami harapkan semua perkara terbuka, masuk SPPT TI," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement