Jumat 22 Oct 2021 05:55 WIB

Bus Pariwisata Wajib Punya Tiket Masuk Tempat Parkir DIY

Tiket parkir diperoleh setelah bus dinyatakan lolos pemeriksaan di Terminal Giwangan.

Bus Pariwisata Wajib Punya Tiket Masuk Tempat Parkir DIY. Poster barcode Sowan Jogja terpasang di depan gate masuk kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (27/9). Selain pemberlakuan ganjil genap, di Malioboro juga diberlakukan register dengan memindai barcode Sowan Jogja. Ada 17 titik pemindaian barcode ini, di pintu utama dan pintu sirip-sirip Malioboro.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bus Pariwisata Wajib Punya Tiket Masuk Tempat Parkir DIY. Poster barcode Sowan Jogja terpasang di depan gate masuk kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (27/9). Selain pemberlakuan ganjil genap, di Malioboro juga diberlakukan register dengan memindai barcode Sowan Jogja. Ada 17 titik pemindaian barcode ini, di pintu utama dan pintu sirip-sirip Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan baru dalam mengatur arus masuk bus pariwisata, yaitu mewajibkan bus memiliki tiket untuk mengakses tempat khusus parkir bus pariwisata.

Tiket parkir tersebut bisa diperoleh setelah bus dinyatakan lolos pemeriksaan di Terminal Giwangan, yaitu memastikan seluruh wisatawan yang berada di dalam bus sudah menjalani vaksinasi. "Bus akan diberi tiket parkir dan stiker yang menyatakan mereka lolos pemeriksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogykarta Agus Arif Nugroho, Kamis (21/10).

Baca Juga

Di dalam tiket parkir tersebut, sudah tertera dengan jelas tempat khusus parkir (TKP) yang harus dituju. Semuanya adalah TKP yang dikelola pemerintah daerah, yaitu TKP Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean.

"Jadi, bus tidak boleh sembarangan masuk ke TKP. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pengelola tiga TKP terkait kebijakan ini dan semuanya mendukung kebijakan tersebut," katanya.

Pengelola parkir sudah diminta bersikap tegas, yaitu tidak mengizinkan bus masuk apabila belum memiliki stiker dan tiket parkir. "Jika nekat parkir di ruas jalan, maka akan langsung ditertibkan," katanya.

Berbagai persiapan terkait kebijakan tersebut pun dilakukan, di antaranya memasang papan informasi di sejumlah ruas jalan yang menjadi akses masuk utama bus pariwisata ke Kota Yogyakarta. "Memang bisa dikatakan agak repot, tetapi ini demi kebaikan semua pihak. Kami tidak ingin PPKM di Yogyakarta naik level lagi karena kasus meningkat dan akhirnya pengetatan kembali dilakukan," katanya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut kebijakan tersebut ditujukan mengatur arus masuk bus pariwisata ke Kota Yogyakarta sekaligus mengendalikan jumlah wisatawan. "Sebagian besar wisatawan yang masuk ke Yogyakarta pasti datang ke Malioboro. Makanya, kami berupaya mengendalikannya supaya berjalan beriringan dengan upaya pengendalian kasus," katanya.

Ia menyebut bus pariwisata yang diwajibkan masuk ke Terminal Giwangan bukan hanya bus berdimensi besar, tetapi juga bus berdimensi kecil. "Semuanya wajib masuk ke terminal untuk diperiksa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement