Kamis 21 Oct 2021 18:25 WIB

Kejakgung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Perindo

Dugaan korupsi berawal penerbitan surat utang senilai Rp 200 miliar pada 2017.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Tersangka Wenny Prihantini berjalan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10). Wakil Presiden Perdagangan Perum Perindo itu ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus korupsi di Perindo.
Foto: Bambang Noroyono
Tersangka Wenny Prihantini berjalan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10). Wakil Presiden Perdagangan Perum Perindo itu ditahan bersama dua tersangka lain dalam kasus korupsi di Perindo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2019. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga bulan masa penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan WP, LS, NMB sebagai tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan, hari ini penyidik menetapkan NMB, LS, dan WP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perum Perindo,” ujar Ebenezer dalam konfrensi pers daring di Jakarta, Kamis (21/10). Ebenezer menolak menyebutkan nama lengkap dari para tersangka itu.

Ia menerangkan, dari tiga tersangka itu, dua di antaranya adalah pihak swasta, yaitu LS dan NMB. LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan NMB adalah Direktur Utama (Dirut) PT Prima Pangan Madani.

Sedangkan WP, ditetapkan tersangka selaku Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo. Meskipun tak menyebutkan nama lengkap, namun inisial tersebut dalam penyidikan sejak Agustus 2021 lebih dari tiga kali diperiksa.

Dalam catatan penyidikan, WP mengacu pada nama Wenny Prihatini, LS adalah Lalam Sarlam, dan NMB adalah Nabil M Basyuni. “Ketiga tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Ebenezer.

Tersangka Nabil dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Wenny ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan.

Ebenezer menerangkan, kasus dugaan korupsi di Perum Perindo ini terjadi rentang periode 2016-2019. Kata dia, dugaan korupsi berawal dari kebijakan Perum Perindo yang menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) seri Jumbo A dan Jumbo B. “Nominal surat utang tersebut senilai Rp 200 miliar dan dicairkan pada Agustus dan Desember 2017,” ujar Ebenezer.

MTN tersebut menurut aturan wajib digunakan untuk modal kerja perdagangan dan pengelolaan ikan tangkap. “Dari penerbitan MTN tersebut, sebagian besar dana yang dipakai, menimbulkan permasalahan pada kontrol transaksi,” ujar Ebenezer.

Hal tersebut menimbulkan kredit macet yang membuat Perum Perindo mengalami transaksi minus. Transaksi kurang tersebut membuat Perum Perindo mencatatkan piutang karena kredit macet yang nilainya sebesar Rp 181,1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement