Kamis 21 Oct 2021 16:47 WIB

Ini Syarat Perjalanan Selain Udara di Jawa-Bali

Penumpang transportasi umum wajib membawa kartu vaksin, minimal dosisi pertama.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah calon penumpang memasukan barang bawaannya ke bagasi bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Ahad (18/7). Pemerintah menetapkan syarat perjalanan tersendiri untuk selain menggunakan transportasi udara untuk mobilitas di Pulau Jawa dan Bali.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon penumpang memasukan barang bawaannya ke bagasi bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Ahad (18/7). Pemerintah menetapkan syarat perjalanan tersendiri untuk selain menggunakan transportasi udara untuk mobilitas di Pulau Jawa dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan syarat perjalanan tersendiri untuk selain menggunakan transportasi udara untuk mobilitas di Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut berkaitan perjalanan di Jawa dan Bali yang menggunakan moda transportasi darat, laut atau penyebrangan, dan perkeretaapian sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat, Laut, dan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Untuk perjalanan laut, darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penebrangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi video, Kamis (21/10).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, penumpang transportasi darat, laut, penyebrangan dan kereta api wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, dokumen kedua yakni surat keterangan negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, Wiku mengatakan penumpang juga dapat menggunakan surat keterangan negatif rapid tes antigen. "Untuk yang menggunakan rapid test antigen, sampelnya diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan," jelas Wiku.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan sudah menerbitkan sejumlah Surat Edaran terkait aturan perjalanan tersebut. Regulasi tersebut yakni SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut, dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Adita menjelaskan, hal teknis yang diatur dalam SE Kemenhub tersebut yaitu untuk transportasi darat di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. lalu kapasitas 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

Sementara untuk transportasi laut di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara di level tiga yaitu 70 persen, serta level 1 dan 2 sebesar 100 persen.

Lalu untuk kereta api, Adita mengatakan, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen. Selanjutnya untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi atau kereta rel listrik (KRL) maksimal 32 persen, dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

Adita meminta operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. "Kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang," ungkap Adita. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement