REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait persyaratan perjalanan udara. Dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut, penumpang pesawat diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menilai kebijakan tersebut juga harus disertai biaya PCR yang terjangkau. "Penggunaan PCR mesti dibarengi dukungan konkret terhadap harga PCR yang harus lebih murah," kata Melki kepada Republika.co.id, Kamis (21/10).
Selain itu dirinya mendorong agar hasil PCR bisa diketahui kurang dari 24 jam. Diharapkan hal itu juga tersebar merata ke seluruh Indonesia. "Butuh dukungan pemerintah pusat dan pemda se-Indonesia untuk membantu soal ini serta dukungan pihak swasta yang bergerak dalam rantai bisnis PCR swab," ujarnya.
"Rantai bisnis terutama reagen dan lainnya perlu dapat perlakuan khusus terutama yang masih diimpor sehingga bisa membuat harga swab PCR murah," imbuhnya.
Sebelumnya pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di berbagai daerah. Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan udara domestik dengan mewajibkan penumpang pesawat udara melampirkan surat keterangan PCR negatif Covid-19.