Rabu 20 Oct 2021 16:29 WIB

Ragunan Siap Terima Pengunjung Mulai 23 Oktober

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Taman Marga Satwa Ragunan siap menerima pengunjung mulai Sabtu 23 Oktober (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Taman Marga Satwa Ragunan siap menerima pengunjung mulai Sabtu 23 Oktober (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk menyambut pengunjung pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Hal ini menyusul penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jadi level dua di DKI Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati, mengatakan ketentuan operasional Ragunan mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10). "Insya Allah Sabtu (23/10) ini dibuka," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/10).

Pihaknya sudah menyiapkan fasilitas pendukung untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di dalam kebun binatang tersebut. "Terkait fasilitas protokol kesehatan kita sudah siapkan semua," kata Endah.

Pada hari ini, di lokasi sekitar pukul 14.40 WIB, sejumlah pengunjung tampak mendatangi tempat wisata tersebut. Namun demikian, petugas yang berjaga mengimbau mereka bahwa operasional saat ini masih belum dibuka.

Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas 25 persen pada penyesuaian PPKM level dua di Ibu Kota. "Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10).

Kebijakan membuat fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKMlevel dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10). Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman itu di antaranya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua. Tak hanya itu, ganjil genap diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Ahad pukul 18.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement