Rabu 20 Oct 2021 05:59 WIB

Mahfud Minta Korban Pinjol Ilegal tak Usah Bayar Utang

Pinjol ilegal diancam pasal UU ITE, perlindungan konsumen, hinggal tindak pemerasan.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).
Foto: ANTARA FOTO/HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,

Mahfud minta korban pinjol ilegal tak usah membayar utang

JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya. "Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).

Hal ini menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Menurut dia, apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. "Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. "Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegas of.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement