Senin 18 Oct 2021 15:53 WIB

Sleman Raup Pengembalian Cukai Tembakau 1,6 Miliar Tahun Ini

Pemkab terus melakukan sosialisasi cukai rokok dan razia rokok ilegal

Rep: wahyu suryana/ Red: Hiru Muhammad
Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan di beberapa kantor di Jawa Tengah dan DIY, antara lain Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.
Foto: istimewa
Bea Cukai secara kontinu melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan di beberapa kantor di Jawa Tengah dan DIY, antara lain Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Tegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Pemkab Sleman terus melakukan sosialisasi cukai rokok dan melakukan razia rokok ilegal. Tahun ini, Sleman mendapatkan pengembalian cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,6 miliar.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, sosialisasi cukai tembakau salah satunya dikemas dalam pertunjukan seni kebudayaan ketoprak. Pelaksanaan turut menggunakan dana dari pengembalian cukai tembakau Sleman pada 2021.

Tahun ini, Kabupaten Sleman mendapatkan pengembalian cukai tembakau dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,6 miliar. Yang mana, turut dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi dalam berbagai program."Salah satunya yang dikemas dalam seni kebudayaan ketoprak dan juga dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu, terutama buruh pabrik dan petani tembakau di Sleman," kata Danang, Senin (18/10).

Danang menjelaskan, sosialisasi itu dimaksudkan untuk menambah pengetahuan, wawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap cukai tembakau ilegal. Sehingga, membantu mengoptimalkan penerimaan negara sektor cukai tembakau."Terlebih, selama pandemi seluruh kegiatan kesenian ditiadakan. Maka itu, dengan dana pengembalian cukai ini kita manfaatkan untuk kembali memberikan dukungan kepada pelaku-pelaku seni untuk kembali berpentas," ujar Danang.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Yogyakarta, Andrias Wurika Susi Lestyarini menuturkan, sosialisasi merupakan salah satu usaha memberi pemahaman kepada masyarakat terkait cukai legal. Termasuk, pemangku-pemangku kepentingan.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli/menjual rokok ilegal. Selain melanggar hukum, membeli rokok yang legal bisa berkontribusi ke dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang disalurkan ke peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Agar memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau tembakau yang menghasilkan dan memberikan pendapatan bagi daerah, dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan positif olahraga, seni, kebudayaan dan lainnya," kata Andrias.

Terpisah, Pemkab Sleman turut melakukan melakukan razia rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bersama Bea Cukai, Disperindag dan Satpol PP. Operasi menyasar pasar, toko kelontong dan toko tembakau di Tempel, Turi dan Pakem.

Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP Yogyakarta, Yusron Asrofi menekankan, operasi dilakukan dalam rangka pengendalian peredaran BKC tembakau ilegal. Sasarannya, rokok, cerutu, rokok daun, HTPL dan tembakau iris di pengecer dan distributor.

Dalam operasi bersama BKC hasil tembakau ilegal ini, petugas menyita empat bungkus tembakau iris yang dibungkus kemasan 50 gram. Semua barang tidak dilekati pita cukai yang didapati dari toko tembakau di Kapanewon Pakem. "Indikator BKC hasil tembakau ilegal antara lain, tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai)," ujar Yusron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement