REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut membantu pengelola restoran Subway di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan untuk mengatur pengunjung agar tetap menjaga jarak. Bantuan diberikan setelah restoran mendapat sanksi tertulis akibat melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
"Upaya itu dilakukan agar pengelola Subway mengerti ketentuan operasional restoran selama PPKM level 3," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.
Dengan pengarahan yang dilakukan oleh Satpol PP, Arifin berharap, pengelola Subway bisa tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelumnya, pemilik usaha cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square (Citos) kedapatan membiarkan kerumunan pengunjung saat operasional perdananya pada 15 Oktober 2021.