Ahad 17 Oct 2021 19:42 WIB

Ruang Terbuka Hijau DKI dalam Proses untuk Dibuka

Tak serta merta seluruh kegiatan masyarakat dibuka meski kasus Covid-19 sudah turun.

Sejumlah warga menikmati suasana Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Ahad (17/10). Hutan Kota GBK kembali dibuka untuk umum dengan pembatasan kuota pengunjung sebanyak 150 orang yang dibagi dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00-18.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga menikmati suasana Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Ahad (17/10). Hutan Kota GBK kembali dibuka untuk umum dengan pembatasan kuota pengunjung sebanyak 150 orang yang dibagi dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00-18.00 WIB. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di ibu kota masih dalam proses untuk dibuka untuk umum. Hal ini seiring dengan pelonggaran secara bertahap PPKM Level3. "Insya Allah pada waktunya Ruang Terbuka Hijau juga akan dibuka," kata Riza Patria di Klender, Jakarta Timur, Ahad (17/10).

Menurut dia, meski kasus Covid-19 di DKI terus menurun dan vaksinasi di Jakarta juga terus digenjot, namun tidak serta merta langsung seluruh kegiatan masyarakat dibuka. Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level3, sejumlah pelonggaran dilakukan di antaranya mal, tempat wisata tertentu, restoran hingga sarana olahraga.

Baca Juga

Meski begitu, kegiatan di fasilitas umum seperti area publik, taman dan tempat wisata umum lainnya masih ditutup sementara. Salah satu kawasan hijau yang sudah dibuka yakni Hutan Kota yang ada di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Berdasarkan informasi di akun Instagram @temantaman, Hutan Kota ini dibuka Selasa-Minggu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 15.00 hingga 18.00 WIB.

Namun, pengunjung dibatasi maksimal 150 orang. Dan pada Sabtu, Ahad dan hari libur, waktu berkunjung dibatasi selama satu jam yang berlaku situasional agar tidak terjadi antrean. Pengunjung diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama berada di dalam hutan kota tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement