Ahad 17 Oct 2021 15:46 WIB

Polres Jakbar Pantau Tujuh Perusahaan Pinjaman Online

Masyarakat diimbau laporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang pinjol.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat tengah memantau tujuh perusahaan pinjaman "online" (pinjol) yang berada di wilayahnya menyangkut aspek legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.

"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.

Namun demikian, Joko tidak menjelaskan dengan rinci perusahaan mana saja yang saat ini dalam "bidikan" pihaknya. Polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan perusahaan pinjol yang tidak legal.

Polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi tersebut. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjam "online", polisi segera melakukan penyidikan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko.

Joko pun membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang dari jasa peminjam "online". Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjaman "online" (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement