Sabtu 16 Oct 2021 12:54 WIB

Jari Kepleset Saat Pegang Handphone Berujung Tagihan Pinjol

Seorang warga terjerat tagihan pinjol padahal tak pernah mengajukan pinjaman uang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Tersangka membawa PC naik bus Polisi untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka membawa PC naik bus Polisi untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jerat perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap sejumlah masyarakat di Tanah Air telah sampai ke telinga Presiden RI Joko Widodo. Praktik kejahatan oleh pinjol ilegal tersebut membuat Jokowi murka.

Pada acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10), Presiden Jokowi mendengar terdapat masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari pinjol di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

Baca Juga

Pengalaman dijebak serta diteror oleh pinjol ilegal dirasakan oleh warga Kabupaten Bandung, Eka Kharisma. Kejadian teror pinjol ilegal dialami oleh Eka Kharisma pada akhir tahun lalu.

Eka mengaku dijebak karena saat itu dirinya menerima pesan singkat yang menawarkan dana pinjaman dari Dana Ku. Dalam pesan singkat tersebut disertakan sebuah tautan. Saat hendak menggeser layar telepon pintarnya, tautan tersebut tak sengaja diklik oleh dirinya dan menyambungkan sebuah laman pinjaman.

Karena tak sengaja di-klik, Eka saat itu tidak berpikir apa-apa. Namun jelang beberapa hari kemudian, Eka mendapatkan pesan masuk melalui aplikasi WA lewat telepon pintarnya yang berisi informasi tagihan cicilan pembayaran pinjaman online beserta denda karena melewati batas akhir pembayaran.

Pinjol Dana Ku berdalih mereka telah mentransfer uang Rp 800 ribu ke rekening pribadi Eka Kharisma. Kaget, itulah yang dirasakan Eka saat itu sebab dirinya tak pernah mengajukan pinjaman online.

Saat itu, pinjol Dana Ku meminta kepada Eka untuk membayarkan tagihan sebesar Rp 2,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari pinjaman Rp 800 ribu dan denda keterlambatan pembayaran Rp 1,7 juta. Awalnya karena tidak pernah mengajukan pinjaman, Eka mengabaikan pesan masuk tersebut dari pinjol ilegal tersebut.

Namun, pinjol tersebut malah meneror rekan, keluarga, hingga tetangga Eka Kharisma melalui layanan WA. Isi pesan tersebut menuduh Eka Kharisma sebagai pencuri dan pesan-pesan lainnya yang berisi tuduhan negatif.

Eka mengaku stres dan malu dengan teror dari pinjol ilegal tersebut, bahkan dirinya sempat cekcok dengan sang istri karena teror dari pinjol. Selain itu, dirinya juga mengganti nomor telepon pribadinya karena teror pinjol tersebut.

Karena tidak tahan dengan teror pinjol, Eka melaporkan hal tersebut kepada Polsek Soreang. Sebelum melapor ke Polsek Soreang, dirinya melaporkan teror pinjol tersebut ke OJK Jabar.

Eka berpesan untuk berhati-hati serta mengabaikannya saat menerima pesan singkat berisi tawaran pinjaman uang yang disertai tautan. Dirinya berharap warga lain tidak merasakan atau mengalami teror karena dijebak pinjol ilegal seperti lainnya.

Baca juga : Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

Jika Eka Kharisma merasakan bagaimana dijebak pinjol ilegal, pengalaman terjebak pinjol ilegal dirasakan oleh Rijal FR. Karena teror dan denda yang terus membesar, Rijal FR bahkan harus memutuskan untuk pindah rumah dari Bandung ke kawasan desa terpencil di Cianjur.

Rijal mengaku alasan dirinya mengajukan pinjaman online karena persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan. KTP, itulah syarat yang harus dipenuhi oleh dirinya saat mengajukan pinjol. Karena kemudahan tersebut, Rijal mengaku meminjam sejumlah uang ke tujuh pinjaman online.

Pinjaman yang diajukan tak besar, antara Rp 1 hingga Rp 2 juta. Namun karena telat membayar dirinya harus menanggung utang hingga Rp 30 juta dari tujuh pinjol. Namun, di balik kemudahan tersebut tersimpan teror yang menakutkan jika telat melakukan pembayaran.

Ia mencontohkan, pinjaman Rp 1 juta jika telat membayar dikenai denda sebesar hingga Rp 100 ribu per harinya. Selain itu, dirinya tidak berani pulang ke rumah karena rumahnya terus didatangi oleh sejumlah orang yang perwakilan pinjol.

Selain harus membayar pinjaman serta denda, kata Rijal, tekanan psikis juga dirasakan oleh dirinya. Atas pengalaman pahitnya tersebut, Rijal berpesan kepada warga lainnya untuk tidak pernah berurusan atau meminjam uang di pinjaman online meskipun sedang terdesak hal tertentu.

Baca juga : Cara OJK Berantas Pinjol Ilegal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement