Sabtu 16 Oct 2021 06:26 WIB

Kemenkominfo Tutup 4.874 Akun Pinjol Ilegal

Sejak 2018 Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol) ilegal

Rep: Dessy Suciati/ Red: Christiyaningsih
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri). Sejak 2018 Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol) ilegal.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri). Sejak 2018 Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol) ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 4.874 akun pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan akun pinjol yang ditutup tersebut tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan lain-lain.

“Kominfo sejak 2018 sampai dengan hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, serta di file sharing,” jelas Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga

Ia menegaskan Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini berdampak serius terhadap masyarakat karena terjadi penyalahgunaan atau tindak pidana dalam penagihannya serta memberikan bunga yang sangat tinggi.

“Kapolri, Kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman karena yang berdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM,” jelasnya.

Kemenkominfo juga telah membentuk forum ekonomi digital sebagai wadah untuk membahas pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk membahas pemberantasan pinjol ilegal.

“Sekali lagi Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement