REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua mantan anggota DPRD Jawa Barat dituntut lima tahun dan empat tahun enam bulan. Keduanya adalah mantan pimpinan DPRD Jabar, Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah.
Sidang tuntutan kasus dugaan suap dana bantuan Pemprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/10).
Dalam tuntutannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Ade Barkah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara,’’ kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.
Jaksa KPK juga menuntut mantan Ketua DPD Golkar Jabar itu membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Uang pengganti itu sebesar yang diterima Ade dari pengusaha bernama Carsa.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara. Apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," ujar dia. Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hak politik Ade dicabut selama lima tahun.
Sementara itu, terdakwa Siti Aisyah yang juga dari Partai Golkar dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang sama dengan Ade.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.