Kamis 14 Oct 2021 18:13 WIB

Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Luwu Timur

Penyelidikan baru polisi bukan terkait pemerkosaan melainkan pencabulan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membuka kembali penyelidikan dugaan asusila ayah kandung terhadap tiga anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel berinisiatif membuka penyelidikan kasus tersebut setelah tim asistensi Bareskrim Polri melakukan supervisi dan audit terkait kasus yang sempat diterbitkan SP2 Lid atau dihentikan pengungkapannya.

Ramadhan menerangkan, penyelidikan baru tersebut tak lagi menjadikan tuduhan perkosaan sebagai dasar pengungkapan baru. Sebab, kata dia, sejak awal kasusnya bukan penggagahan atau rudapksa, melainkan pencabulan. “Penyidik sudah membuat pelaporan polisi yang baru, model A, perihal dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Ramadahan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10).

Penyelidikan baru berdasarkan model laporan (LP) tipe A, yaitu, pelaporan yang dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kata dia, pelaporan tipe A dilakukan pada Selasa (12/10). Kasus tersebut, sekarang masih tetap dalam penanganan Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang diawasi Mabes Polri.

Ramadhan menambahkan, dalam penyelidikan baru tersebut, tim penyidik akan kembali menggali runutan kejadian dugaan pencabulan. Tim kepolisian akan fokus pada peristiwa pada 25 sampai 31 Oktober 2019. Pada waktu tersebut didapat adanya dua hasil visum yang berbeda tentang kondisi fisik tiga korban. Yaitu, hasil visum yang dimiliki oleh kepolisian dan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.

“Sehinga penyidik akan mendalami peristiwa tempusnya, atau waktu saat orang tua korban melakukan pemeriksaan terhadap anak-anaknya yang menjadi kroban,” terang Ramadhan.

Kasus dugaan perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya terungkap setelah sang ibu, RA, melaporkan mantan suaminya SA ke Polres Luwu Timur. Kasus tersebut menurut laporan, terjadi pada Oktober 2019. Laporan sempat didalami dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, namun terhenti setelah kepolisian menerbitkan penghentian penyelidikan.

Polisi beralasan tak ditemukan alat bukti terjadinya perkosaan ataupun pelecehan seksual terhadap tiga anak RA. Kepolisian di Luwu Timur malah menyebut sang ibu punya gangguan jiwa. Penyidik meyakini RA punya motif dendam terhadap mantan suaminya, SA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement