REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan menindak para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat dan mengandung unsur pidana. Petugas disebut sedang melakukan penyelidikan terhadap praktik pinjol ilegal.
"Arahan Kapolri sudah jelas kalau ada pelanggaran pidana harus ditindak," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, Kamis (14/10).
Ia menuturkan, jajarannya melalui Ditreskrimsus saat ini sedang menangani kasus praktik pinjol ilegal dan sudah menindak pelakunya. Terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung juga telah mengintruksikan jajaran untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak meminjam dari aplikasi pinjol ilegal.
"Kita telah minta Binmas berikan edukasi soal pinjol kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 7.321 orang warga terjerat rentenir dan pinjol ilegal sepanjang tahun 2018 hingga 2021. Sebanyak 4.000 warga di antaranya terjerat oleh pinjol ilegal.
"7.321 warga terjerat rentenir sejak 2018 sampai 2021, mengakses pinjol 4.000 an," ujar Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Hadiman.
Ia menuturkan, mayoritas warga yang terjerat rentenir dan pinjol menggunakan dana pinjaman untuk biaya sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan. "Kebanyakan untuk usaha dan sehari-hari," kata dia. Sedangkan para pelaku rentenir merupakan perseorangan dan yang berkedok koperasi.