Kamis 14 Oct 2021 04:55 WIB

Eks Pegawai KPK Gagas Partai Serikat Pembebasan

Pembentukan partai untuk memberantas korupsi diharapkan bisa menghapus sikap korup.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang.
Foto:

Namun, lanjutnya, baik dirinya ataupun teman-temannya yang lain belum terpikir untuk bergabung dengan partai politik yang sudah ada. Karena, ideologi partai yang sudah ada saat ini belum tentu sejalan.

"Sementara ini gagasannya adalah membangun partai yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, belum terpikir soal tawaran dari partai, tapi dalam konteks membangun aliansi untuk memajukan negara kan segala kemungkinan bisa saja dijajaki," kata Rasamala.

Perihal tawaran menjadi ASN di Polri, Rasamala mengatakan dirinya dan 56 pegawai KPK yang dipecat lainnya masih belum bisa memutuskan apakah menerima atau menolak.

"Kalau ASN Polri kan belum lengkap rencana dan konsepnya, kalau bagus konsepnya harus dipertimbangkan dong, kalau soal parpol itu pilihan personal lah," kata dia.

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 lalu.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement