Rabu 13 Oct 2021 16:19 WIB

Zona Rendah Emisi Harus Perhitungkan Ekonomi Lokal

Zona rendah emisi atau LEZ bukan hanya soal upaya mengurangi emisi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Zona emisi rendah (low emission zone atau LEZ) bukan hanya soal upaya mengurangi emisi, tetapi terkait dengan sejumlah aspek lain seperti lingkungan, ekonomi, dan sosial. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Zona emisi rendah (low emission zone atau LEZ) bukan hanya soal upaya mengurangi emisi, tetapi terkait dengan sejumlah aspek lain seperti lingkungan, ekonomi, dan sosial. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Kota Tua di Jakarta Barat sebagai zona emisi rendah (low emission zone atau LEZ). Kota Kita, organisasi yang berfokus pada perencanaan kota dan partisipasi warga, mengingatkan bahwa LEZ bukan hanya soal upaya mengurangi emisi. 

Rizka Hidayani dari Kota Kita mengatakan, zona emisi rendah juga terkait dengan sejumlah aspek lain seperti lingkungan, ekonomi, dan sosial. Karena itu, pemberlakuan LEZ perlu mempertimbangkan aspek sosial dan iklim lokal di Jakarta. 

Baca Juga

LEZ juga sebaiknya bertujuan untuk meningkatkan ruang publik yang masih sulit dijangkau. Dengan demikian, LEZ perlu memperhitungkan aspek ekonomi lokal di Kota Tua, Jakarta Barat. 

"LEZ seharusnya memberikan peluang kehidupan perekonomian lokal kawasan, bukan hanya dari pengembangan wisata juga, tapi juga dari pengembangan formal dan informalnya yang ramah lingkungan," tutur Rizka dalam webinar Implementasi Zona Rendah Emisi yang diadakan WRI, Rabu (13/10).

Ketika LEZ mengintegrasikan ekonomi, ia mengatakan, ekonomi dapat bergulir. Ia menambahkan, hal ini akan mengoptimalisasi keterlibatan sektor swasta dan informal yang akan turut berpartisipasi mengurangi emisi.

"Tantangan yang dilihat dari LEZ ini adalah bagaimana bisa mengurangi emission on site, dan mengakomodir emisi dari dan di jauh juga yang berhubungan dengan lokasi LEZ tersebut," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan zona emisi rendah di Kota Tua, Jakarta Barat, sejak 8 Februari 2021. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam diskusi itu, Nofi Rahmawati, mengatakan, DLH DKI sempat melakukan pemantauan sesaat kualitas udara di zona tersebut beberapa hari sebelum dan setelah pemberlakuan.

Hasilnya, ada peningkatan udara dari berstatus sedang menjadi baik. "Waktunya tidak lama, hanya dari 5-10 Februari, karena terkendala teknis. Berdasarkan pemantauan kita saat ada LEZ, memang ada peningkatan (kualitas udara) yang baik," tutur dia. 

Sementara dari perwakilan pihak Dishub DKI di acara tersebut, Rudi Saptari, mengatakan, penerapan LEZ di Kota Tua memerlukan keterlibatan banyak pihak. Saat ini, ia mengatakan, Dishub DKI terus mengalihkan arus lalu lintas ke rute alternatif untuk menjaga kondisi LEZ Kota Tua.

"Ada beberapa masukan, aktivasi yang dilakukan adalah memanfaatkan ruang terbuka yang akhirnya menambahkan dampak positif lainnya," kata Rudi. 

Menurut Rudi, Dishub DKI juga melakukan koordinasi dengan instansi dan dinas lain untuk melakukan penataan jalur pejalan kaki ke arah Stasiun Kota. "Fasilitas yang kita lengkapi, tidak dipungkiri jika Kota Tua ini banyak kegiatan yang cukup aktif, karena itu kita masih berikan akses terbatas sekali, seperti kendaraan tertentu yang telah diuji emisi untuk masuk ke kawasan itu," kata Rudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement