Selasa 12 Oct 2021 22:22 WIB

Polisi Tangkap Kades di Bengkulu Atas Dugaan Korupsi

Kepala Desa tersebut diduga memakai dana desa untuk kebutuhan sehari-hari.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menangkap Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Iskandar Zl (40). Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp287 juta.

"Pada 2019 pemerintah Desa Batu Layang menerima dana desa sebesar Rp734 juta yang digunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan desa ternyata sebesar Rp287 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jerry Nainggolan di Bengkulu, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Jerry menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya tersangka sebagai penanggung jawab tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut dipakai tersangka dengan modus pinjaman, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh pelaku," ucap dia.

"Meskipun dana tersebut tidak sesuai dengan RAB dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya menambahkan.

Jery melanjutkan, setelah penyidikan oleh Unit Tipidikor Sat Reskirm Polres Bengkulu Utara ditemukan kerugian negara sekira Rp284 juta.Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ia menambahkan, berdasarkan UU tersebut ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement