Rabu 13 Oct 2021 01:21 WIB

Wali Kota Malang Langgar PPKM, Didenda Rp 25 Juta

Sanksi denda tersebut akibat melanggar aturan pada masa PPKM.

Foto viral Wali Kota Malang dan rombongan pesepeda dihadang polisi di tempat wisata wilayah Kabupaten Malang, Ahad (19/9).
Foto: Istimewa
Foto viral Wali Kota Malang dan rombongan pesepeda dihadang polisi di tempat wisata wilayah Kabupaten Malang, Ahad (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta karena terbukti melanggar aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, dalam kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, 19 Septemberlalu. Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M Aulia Reza Utama di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (12/10) mengatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar oleh Wali Kota Malang Sutiaji, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," ucap Aulia menegaskan.

Baca Juga

Aulia menjelaskan pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Zuhri itu, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri. Menurutnya untuk sanksi denda yang diberikan kepada Erik yakni denda sebesar Rp 15 juta, atau pidana kurungan selama 10 hari. Dan untuk Arif, sanksi denda sebesar Rp 10 juta, atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ujarnya.

Ia menambahkan sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut. 

"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," tutur dia.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut. "Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.

Wali Kota Malang bersama rombongan pada Ahad (19/9) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang, menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum, karena tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut, pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai, dan kemudian viral di sejumlah media sosial.

Baca juga : Polres Pasuruan Tangkap Dua Warga Bulgaria Pelaku Skimming

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement