Selasa 12 Oct 2021 17:39 WIB

Rocky G dan Sentul City Sepakat Damai, Ini Penjelasannya

Namun, kesepakatan damai ini belum secara tertulis dan terikat hukum.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Haris Azhar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Haris Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan, kalau kliennya sudah berdamai dengan PT Sentul City Tbk terkait sengketa kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Bogor. Namun, kesepakatan damai ini belum secara tertulis dan terikat hukum.

"Ya sepakat untuk berdamai," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (12/10).

Dikatakan Haris, perdamaian ini masih di diskusikan, di antaranya hak tanah Rocky dan warga harus didapatkan. Lalu, daerah sentul harus jadi daerah Green Village atau Green Living. 

"Perjanjian sepakat damai ini belum secara tertulis dan terikat hukum," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, pengacara Rocky Gerung, Nafirdo Ricky, mengatakan PT Sentul City diduga kembali melakukan penggusuran terhadap lahan warga di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Padahal, kasus sengkarut kepemilikan lahan antara Sentul City, aktivis Rocky Gerung, dan warga sekitar masih belum ditemukan titik terangnya.

Nafirdo mengatakan, penggusuran itu tampak dari alat berat milik PT Sentul City kembali bergerak, setelah berhenti selama sekitar dua pekan lamanya. Firdo mengatakan, seharusnya PT Sentul City menyelesaikan setelah proses hukum selesai.

Saat ini, kata Firdo, status kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng pun belum jelas. Ditambah dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sentul City di desa tersebut, masih dipertanyakan.

"Kalau mereka mau melakukan penggusuran itu, kalau tanah atau lahan warga sudah dibebaskan. Namun fakta nya saat ini masih proses hukum dan masih sengketa juga dengan warga setempat. Mereka langsung asal menggusur aja tanpa adanya perintah eksekusi dari pengadilan," ujar Firdo kepada Republika.co.id.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement