Ahad 10 Oct 2021 05:51 WIB

Kementerian PPPA Dalami Data Dugaan Pemerkosaan Anak

Kementerian PPPA menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan sejumlah fakta.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan sejumlah fakta atas kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ilustrasi
Foto: pixabay
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan sejumlah fakta atas kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan sejumlah fakta atas kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus itu dihentikan Polres setempat pada 2019.

"Kami masih mengumpulkan fakta-fakta, jadi kami turun ke sini untuk menemukan fakta-fakta itu," ujar Tim Leader Kementerian PPPA Taufan usai melakukan pertemuan di Kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Sabtu (9/10).

Baca Juga

Kendati demikian, dia enggan membeberkan hasil pertemuan dengan pihak PPA terkait sejumlah pembicaraan yang membahas mengenai penanganan kasus tersebut. Tim yang diturunkan empat orang dan akan menyusul lagi koordinator tim.

"Kami belum bisa memberikan keterangan karena ini baru proses awal. Kami ulang proses ini dari awal untuk melihat fakta-fakta di lapangan. Kami masih di sini sampai proses selesai," katanya menanggapi pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus itu.

Ia mengatakan kedatangan Tim Kementerian PPPA untuk mencari kebenaran dan mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini bisa terbuka secara terang benderang. Sebab, peristiwa itu melibatkan anak-anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri berinisial SA.

"Kami mencari fakta di sini. Yang jelas kami melakukan pengumpulan fakta dari semua pihak terkait. Kalau semua (lokasi) diberitahu bakal dikunjungi, nanti mereka akan siap-siap. Kita ingin memberi elemen kejutan agar tidak dipersiapkan (data-datanya)," ucap Taufan.

Ia mengatakan, tim akan menyampaikan hasil investigasi itu setelah dirampungkan datanya. Hasil dari tim tetap akan dirilis ke publik melalui media.

Kepala UPT PPA Sulsel Meisy Papuyungan pada kesempatan itu mengemukakan, kedatangan Tim Kementerian PPPA untuk mencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. "Kita serahkan untuk penyelidikan kembali kepada Kementerian PPPA. Sekarang korban sedang bersama ibunya. Sepanjang dibutuhkan kami siap. Sudah ada tim ke sana (Luwu Timur). Mereka minta informasi awal, lalu kami menyarankan supaya turun langsung menggali informasi yang valid supaya ini tidak simpang siur," kata Meisy.

Sebelumnya, ibu korban berinisial RA melaporkan mantan suaminya SA, salah seorang ASN di Pemkab Lutim, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL, MR, dan AL pada 2019. Belakangan, kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti hingga kasus ini.

Kemudian, kasus mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial. LBH Makassar selaku tim pendamping hukum korban menilai ada kejanggalan terkait proses penghentian penyelidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement