REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengecek kebenaran kabar yang menyebut ada pekerja swalayan di Lampung yang gajinya dipotong sehingga hanya menerima Rp 368 ribu. Kemnaker memastikan informasi viral itu adalah kabar bohong alias hoaks.
"Setelah kami melakukan koordinasi dan pengecekan, ternyata postingan itu hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Kabar tersebut viral pada pekan lalu. Lewat Facebook, akun bernama Lisa Amelia mengaku mendapat gaji Rp 368 ribu selama bekerja 1 bulan di sebuah supermarket.
Dia juga menyertakan sebuah foto slip gaji tertanggal 25 September 2021. Pada slip gaji itu tertulis nama Lisa Amelia bekerja di JS Swalayan yang beralamat Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung.
Indah Anggoro Putri menyatakan, pihaknya melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pringsewu. Didapatkan sejumlah fakta.
Pertama, tidak ada warga Kabupaten Pringsewu atas nama Lisa Amelia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Disnakertrans Pringsewu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu.
"Jadi tidak ditemukan data atas nama Lisa Amelia sebagai warga Kabupaten Pringsewu," ucapnya.
Kedua, setelah mengecek ke pemilik Toko Jasmine Mart, nama Lisa Amelia tidak ada dalam daftar sebagai karyawan toko tersebut.
Ketiga, katanya, slip gaji yang diposting dalam media sosial juga tidak sama atau berbeda dengan slip gaji yang dimiliki dan dikeluarkan Toko Jasmine Mart.
Atas kasus tersebut, ia berpesan kepada siapa pun agar bijak dalam menggunakan media sosial. "Kalau dulu ada ungkapan 'mulutmu harimaumu', maka sekarang adalah 'jarimu harimaumu'. Lebih bijaksana untuk menyaring tulisan-tulisan sebelum men-“sharing”-nya. Karena memang jari-jarimu kini bisa menjadi “harimaumu," ungkap Putri.