Sementara itu mantan Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan LGBT memang telah menjadi persoalan sejak dulu. Bahkan LGBT menjadi penyimpangan peradaban dan persoalan global. Di mana para pelakunya kerap menggunakan tameng hak asasi untuk alat pembenar prilaku penyimpangan tersebut.
Padahal menurut Nasution baik dari perspektif agama maupun HAM prilaku LGBT tidak dapat dibenarkan. Dalam Islam LGBT bertentangan dengan maqosidh asyariah. Sementara HAM PBB pub menolak keras LGBT. Meski menurutnya PBB menyerahkan kebijakan kepada setiap negara. Oleh sebab itu sampai saat ini ada 33 negara yang memberikan kelonggaran terhadap LGBT. Lalu bagaimana dengan Indoensia? Menurut Nasution, LGBT tidak memiliki peluang untuk bisa legal di Indonesia. Sebab tak ada satu aturan pun yang memperbolehkan praktik tersebut.
"Di Indonesia tidak ada satu pun Undang-undang yang memperbolehkan perkawinan sejenis. Karena itu kalau dalam perspektif HAM maka sesungguhnya saya ingin katakan bahwa dalam konteks hukum nasional kita tidak ada peluang untuk melakukan perkawinan sejenis," katanya.