REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyetujui rencana Polri memindahkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Alasannya Irjen Napoleon berpangkat jendral bintang dua dan polisi aktif.
Selain itu, keberadaan Napoleon di Rutan Bareskrim membuat para penjaga yang notabene bintara polisi merasa segan dan takut. Tak hanya para penjaga tahanan, rasa takut juga berpotensi menyelimuti tahanan lainnya. "Misalnya saudara MK (M Kece), yang ketakutan setelah sudara NB (Napoleon) diduga mengajak beberapa tahanan lain menganiaya sudara MK," kata Poengky, Sabtu (9/10).
Karena itu, menurut Poengky, sudah semestinya Napoleon dipindahkan ke Lapas Cipinang. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap MK terulang kembali. Maka sudah tepat, jika terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Soegiarto Tjandra itu dipindahkan ke Lapas Cipinang. Kemudian usulan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sedang menunggu putusan kasasi dari MA. Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam sengkarut kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Kemudian. pemindahan Napoleon ini dilakukan karena dia pernah berulah di Rutan Bareskrim.
Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon ditetapkan tersangka. Kemusian dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.