Jumat 08 Oct 2021 21:49 WIB

DPD RI yang Sedang Mencari Jati Diri

Ada dua jati diri yang dapat dilihat dari alasan mengapa DPD RI dilahirkan.

DPD RI (ilustrasi)
Foto:

Mengoptimalkan Kewenangan DPD RI

Belakangan ini, banyak pandangan tentang pembubaran DPD RI dikarenakan lembaga negara tersebut tidak terlihat peran dan efektifitasnya. Jika dilihat dari sejarahnya, lahirnya DPD RI merupakan sebuah semangat reformasi, demokratisasi, serta sebagai penyeimbang kekuatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang pada saat itu terlalu dominan. Hasilnya, Indonesia kini menggunakan sistem bikameral atau dua kamar karena memiliki dua lembaga legislatif.

Tidak bisa dipungkiri bahwa secara kewenangan, DPR RI lebih memiliki kekuatan dibandingkan dengan DPD RI. Saat ini, DPD RI hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, membahas, serta memberikan pertimbangan.

Tidak adanya kewenangan untuk memutuskan membuat DPD RI cenderung hanya sebagai “Dewan Pertimbangan DPR RI” dikarenakan DPD RI yang terkesan “mengekor” ataupun hanya mengikuti DPR RI. Hal ini membuat konsep keseimbangan antara DPD RI dan DPR RI tidak berjalan sebagaimana mestinya karena DPR RI cenderung lebih dominan.

Untuk itu, dibandingkan dengan membubarkan, langkah lebih bijak adalah pengoptimalan kewenangan yang dimiliki saat ini. Setidaknya, terdapat tiga kewenangan yang bisa dioptimalkan. Misalnya meningkatkan kewenangan mengajukan usulan dalam proses legislasi.

Saat ini, dari total keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ada di program legislasi nasional (Prolegnas), DPD RI hanya mengusulkan 55 RUU. Bahkan, dari jumlah tersebut, hanya 2 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.

Sebagai perbandingan, Pemerintah mengajukan 83 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas dan 12 di antaranya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Sementara, DPR RI mengajukan 183 RUU dan 22 di antaranya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas. Jumlah ini memperlihatkan bahwa kewenangan DPD RI dalam mengusulkan belum maksimal. Karena itu, kewenangan DPD dalam proses legislasi perlu dimaksimalkan.

Kewenangan kedua yang dimiliki oleh DPD RI terkait legislasi adalah kewenangan untuk membahas. Jika mengacu pada dua RUU yang dibawa DPD RI dan masuk ke dalam prolegnas prioritas yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, kedua RUU ini sampai saat ini belum disahkan, bahkan prosesnya masih berada di tahap awal.

Selain itu, tidak terlihat pula peran DPD RI dalam pembahasan RUU lainnya yang berkaitan dengan daerah, seperti RUU Masyarakat dan lain-lain. Dari sini terlihat bahwa kewenangan DPD RI dalam membahas dalam proses legislasi masih sangat minim.

Minimnya kewenangan pembahasan yang dilakukan oleh DPD RI membuat kewenangan memberikan pertimbangan pun menjadi tidak terlihat. Untuk itu, penting bagi DPD RI untuk aktif dalam setiap pembahasan RUU sehingga dapat memberikan pandangan dan masukan kepada DPR RI dalam membuat undang-undang.

Selain pengoptimalan, penting bagi DPD RI untuk mengkomunikasikan kepada publik tentang apa yang telah dilakukan. Sebenarnya, terdapat beberapa RUU yang saat ini tengah dibahas dan ramai diperbincangkan oleh publik yang merupakan inisiatif DPD RI.

Sebagai contoh, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Sistem Olahraga Nasional, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Ketahanan Keluarga, dan lain-lain. Namun, pembahasan RUU ini terkesan tidak menampilkan DPD RI sebagai pihak yang mengusulkan dan lebih didominasi oleh DPR RI.

Dengan demikian, penting bagi DPD RI untuk dapat mengkomunikasikan dengan baik terkait apa yang mereka kerjakan. Lebih lanjut, DPD RI saat ini menjadi lembaga negara yang lebih yang dipercaya oleh publik (52%), jika dibandingkan dengan DPR RI (50%) dan mengacu pada hasil survei dari Indikator yang dilakukan pada periode 17-21 September 2021 (Indikator, 2021).

Dengan memahami alasan mengapa DPD RI dilahirkan, penting untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada DPD dalam proses legislasi. Selain itu, DPD juga perlu diberikan ruang lebih luas untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah dalam proses kebijakan.

Komunikasi publik DPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, diharapkan DPD akan menemukan jati dirinya dan masyarakat juga dapat berharap banyak kepada DPD RI sebagai penyambung kepentingan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement