Jumat 08 Oct 2021 15:50 WIB

#PercumaLaporPolisi Bentuk Ekspresi Kekecewaan Masyarakat

Anggota DPR menyayakan Polri perlu merespons #PercumaLaporPolisi dengan bijak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia maya diramaikan dengan tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi. Tagar tersebut sempat menjadi trending topic di Twitter pada Kamis (8/10). 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai ekspresi tersebut bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kepolisian yang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan perkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Baca Juga

"Tagar itu adalah ekspresi kekecewaan masyarakat. Karena itu, Polri perlu meresponsnya dengan bijak," kata Arsul kepada Republika, Jumat (8/10). 

Ia mendesak agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Sebab, menurutnya, ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan Polres setempat. 

"Atau karena, ini jadi kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik  sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda diatasnya yang mengambil alih," usulnya.

Arsul mengatakan dengan adanya atensi dari jajaran yang lebih tinggi diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan tersebut. Usulan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan," ucapnya.

Sahroni menambahkan, sikap polisi yang tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual juga sangat disayangkan. Ia menilai kasus tersebut berpotensi memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tersebut.

"Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengakui, kasus tersebut memang sudah dihentikan. Tapi bisa dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

"Kalau bicara penghentian penyidikan, itu bukan semua final. Apabila proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali," kata Rusdi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement