REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Penerapan aplikasi PeduliLindungi diperluas pada gedung-gedung kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Penerapannya menjangkau sampai dengan tempat pelayanan publik.
Sampai dengan saat ini Gedung Pemerintahan Kota Bekasi yang sudah memiliki kode QR Peduli Lindungi, di antaranya GOR Patriot Candrabhaga, RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, MPP BTC, terminal Kayuringin, kantor Kecamatan dan kantor Kelurahan serta Puskesmas.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan di kantor pemerintahan hingga kelurahan serta tempat pelayanan publik," jelas Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, Kamis (7/10).
Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan surat edaran nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi.
"Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan, di pintu masuk wajib pindai barcode," kata Sajekti.
Selain itu, surat edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid 19, tanggal 9 September 2021.
Disebutkan dalam surat edaran itu, hal tersebut sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi